Maksud penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) ini adalah sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik atas pengelolaan anggaran dan pelaksanaan program/kegiatan dalam rangka mencapai visi dan misi Kepala Daerah khususnya pada Misi ke-6 Kabupaten Kediri.
Tujuan penyusunan LKjIP adalah untuk menilai dan mengevaluasi pencapaian kinerja kegiatan dan sasaran Dinas Perdagangan Kabupaten Kediri.