Banyak Izin PIRT Camilan yang Mati

KABUPATENJP Radar Kediri-Jelang Natal dan tahun baru (Nataru) Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Kediri melakukan sidak ke sejumlah toko yang menjual bahan pangan di wilayah Gurah. Hasilnya, mereka banyak menemukan izin PIRT camilan dan bumbu tradisional yang mati.

Sekitar pukul 10.20 kemarin, tim Loka POM yang bersama dengan perwakilan dinas kesehatan, dinas perdagangan, dan diskominfo memeriksa barang yang dijual di Marwahmart Swalayan. Di sana, mereka menemukan ada empat item bahan makanan yang bermasalah. “Jumlah yang diamankan lebih dari 30 piece,” kata Kepala Loka Pengawasan Obat dan Makanan Kabupaten Kediri Singgih Prabowo.

Beberapa yang ditemukan adalah bumbu dapur, aneka camilan makanan kemasan ulang, bawang goring, dan kacang mente olahan rumah tangga. Keempat barang itu menurut Singgih belum kedaluwarsa. Meski demikian, mereka mendapati ada bahan makanan yang tidak memiliki tanggal expired. Ada pula yang tidak memiliki izin edar, hingga izin PIRT (pangan industri rumah tangga, Red) yang belum diperbarui alias mati.

“Sekarang nomor PIRT terdiri dari 15 digit, tidak lagi 12 digit,” lanjut Singgih tentang temuan PIRT yang sudah lama tersebut. Tidak hanya itu, Loka POM juga mendapati banyak makanan yang dikemas ulang oleh toko swalayan. Khusus kemasan ini menurutnya tidak boleh disajikan di rak toko. Melainkan harus dikemas di depan konsumennya.

Dikatakan Singgih, pemeriksaan makanan di toko-toko sudah dilakukan sejak awal Desember lalu. Sedikitnya ada 15 lokasi yang didatangi. Dari sana, jumlah pangan yang bermasalah mencapai 374 item. Dari ratusan item tersebut, ada yang kemasannya yang rusak hingga kedaluwarsa. “Untuk yang kedaluwarsa kami minta untuk dikembalikan ke supplier.

Khusus untuk izin PIRT yang mati, menurut Singgih akan dilakukan pembinaan. Bagi toko yang menjual bahan pangan bermasalah akan diberi0 peringatan bertahap sebagai sanksi administrasi.  “Untuk parcel yang diproduksi sebelum Nataru ini sudah banyak beredar namun temuan barang bermasalah masih nihil,” ucapnya.

Sementara itu, Vivi, 22, admin Gudang Marwah Mart Swalayan Kediri mengaku akan menyampaikan hasil temuan Loka POM bersama dengan Pemkab Kediri ke kepala tokonya. “Kami pasti akan ikut aturan,” terangnya. Jika masih ada temuan terkait dengan bahan pangan yang bermasalah, menurutnya hal tersebut akan jadi bahan evaluasi mereka. Terutama agar lebih selektif lagi memilih barang dagangannya.

Menurut Vivi, bawang goreng tanpa label yang dipajang di rak swalayan merupakan kemasan ulang dari swalayan. Jika hal tersebut dianggap tidak memenuhi standar, mereka akan menarik semua dan tidak akan memajangnya. Demikian pula dengan produk margarin yang sudah dipotong-potong.

Untuk diketahui, di Kecamatan Gurah kemarin ada enam toko yang diperiksa. Di tiap lokasi yang diperiksa, tim Loka POM juga memberi edukasi tentang cara mengecek keaslian PIRT yang tertera di kemasan produk.

Seperti saat tim memeriksa di toko Desa Kranggan, Gurah. Mereka mendapati ada beberapa makanan tanpa izin dan tanpa label kedaluwarsa. Pengawas Farmasi dan Makanan (PFM) Loka POM Kediri Mahardika Dharmayoga mengatakan, di toko itu mereka menemukan tiga produk yang tidak memiliki izin edar. Semuanya merupakan makanan ringan.

“Lain kali untuk lebih teliti lagi,” pesan Marhardika sembari menyita makanan ringan tanpa izin edar dan tanpa label kedaluwarsa.